BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Suatu
pelayanan dikatakan bermutu jika penerapan semua persyaratan pelayanan
kebidanan dapat memuaskan pasien. Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada
penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang
mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Program
menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum
pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, perlu diupayakan unsur masukan dan lingkungan
yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga
mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan
perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a.
Standarisasi: menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu, ditetapkan
standarisasi pelayanan kesehatan /keperawatan
b.
Perijinan/licensure: standarisasi diikuti dengan perijinan
c.
Sertifikasi
d.
Tindak lanjut perijinan akan diberikan setifikat/pengakuan kepada institusi
e.
Akreditasi: bentuk lain dari sertifikasi, nilainya lebih tinggi. Ditinjau
secara berkala
Namun, dalam
bab ini kami hanya akan membahas mengenai standarisasi dalam program mutu
pelayanan kebidanan.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan maka rumusan masalah dalam penulisan ini
adalah :
a.
Apa
pengertian standarisasi ?
b.
Apa syarat
standar pelayanan kebidanan ?
c.
Bagaimana
pengenalan syarat standar pelayanan kebidanan ?
d.
Apa standar
pelayanan kebidanan ?
e.
Apa ruang
lingkup pelayanan kebidanan ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Tujuan Umum
Tujuan umum
dari penulisan ini adalah mengetahui secara mendalam materi standarisasi dalam
program mutu pelayanan kebidanan.
2. Tujuan
Khusus
a. Untuk
mengetahui pengertian standarisasi
b. Untuk
mengetahui syarat standar pelayanan kebidanan
c. Untuk
mengetahui pengenalan syarat standar pelayanan kebidanan
d.
Untuk mengetahui standar pelayanan kebidanan
e. Untuk
mengetahui ruang lingkup pelayanan kebidanan
D. Manfaat Penulisan
Diharapkan
kepada pembaca terutama mahasisiwi kebidanan untuk mengerti dan memahami
tentang standarisasi dalam program mutu pelayanan kebidanan.
E. Metode Penulisan
Dalam
penulisan makalah ini menggunakan metode pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
a.
Pengertian
Standar menurut
Badan Standariasi Nasional adalah :
Dokumen berisi ketentuan, pedoman, karakteristik
kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan melalui konensus oleh pihak-pihak yang
berkepentingan dan ditetapkan oleh badan yang berwenang, sebagai acuan dalam
kegunaan yang bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat
keteraturan optimum dalam konteks tertentu.
Donabedian :
Rumusan
tentang penampilan/nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan
parameter yang telah ditetapkan.
Clinical
Practice Guideline :
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna
yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Rowland and
Rowland:
Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh
suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh
keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan .
Sedangkan standarisasi merupakan
kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga baik
kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode,
pencatatan dan pelaporan dan lain-lain. Luaran yang diharapkan juga harus
distandarisasi.
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai,
berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan
kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang
bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan
kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Standar pelayanan kebidanan adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan.
Standar pelayanan kebidanan adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan.
Penyelenggaraan berbagai pendidikan
dan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menghasilkan
sumber daya manusia yang profesional, yang kompeten dan memiliki moral dan
etika, mempunyai dedikasi yang tinggi, kreatif dan inovatif serta bersikap
antisipatif terhadap berbagai perubahan yang akan terjadi baik perubahan secara
lokal maupun global.
Untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkan
standarisasi institusi kesehatan . Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan
hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah
ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya
mencakup tenaga dan saran, dapat dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan
yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang
diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan
kesehatan.
Telah
disadari bahwa pertolongan pertama/penanganan kegawatdaruratan obstetric
neonatal merupakan komponen penting dan merupakan bagian tak terpisahkan dari
pelayanan kebidanan di setiap tingkat pelayanan. Bila hal tersebut dapat
diwujudkan, maka angka kematian ibu dapat diturunkan. Berdasarkan itu, standar
pelayanan kebidanan ini untuk penanganan keadaan tersebut, disamping standar
untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian
ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang
dikelompokkan sebagai berikut:
a.
Standar pelayanan umum (2 standar)
b.
Standar pelayanan antenatal (6 standar)
c.
Standar pertolongan persalinan (4 standar)
d.
Standar pelayanan nifas (3 standar)
e.
Standar penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)
b. Syarat
Standar Pelayanan Kebidanan
1. Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur
berdasarkan perbandingannya terhadap standar layanan kesehatan yang telah
disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan.
2.
Realistik
Maksudnya adalah kinerja layanan
kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap kriteria mutu yang
ditentukan, untuk melihat apakah standar layanan kesehatan dapat dicapai atau
tidak.
3.
Mudah
dilakukan dan dibutuhkan
C.
Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan
digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan
praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyusun rencana diklat bidan
c. Pengembangan kurikulum pendidikan
bidan
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur
program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar
program menjaga mutu dapat dibedakan :
1.
Standar
persyaratan minimal
Adalah yang
menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin
terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
1. Standar
masukan
Dalam
standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan
kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga
pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
Standar Masukan :
a. Jenis Tenaga
• Generalis (pelaksana)
• Spesialistik (pengelola)
• Konsultan
b. Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
• Peralatan
• Tempat
c. Kebijakan
• Pratap
• Petunjuk pelaksanaan
a. Jenis Tenaga
• Generalis (pelaksana)
• Spesialistik (pengelola)
• Konsultan
b. Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
• Peralatan
• Tempat
c. Kebijakan
• Pratap
• Petunjuk pelaksanaan
2. Standar
lingkungan
Dalam
standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni
garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang
harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
Standar
Lingkungan :
a.
Kebersihan
b. Proses
kerja
c. Tata
letak
d.
Kedisiplinan
e. Keramahan
3. Standar
proses
Dalam
standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan
untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis,
keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu
pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Standar Proses :
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
4. Standar
Keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
a. Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
b. Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang
ditetapkan maka pelayanan tidak akan bermutu
2.
Standar
penampilan minimal
Yang
dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan
pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada
unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar
penampilan (Standard of Performance).
Untuk
mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas
kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai
secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu
segera diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung
kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas
d.
Standar
Pelayanan Kebidanan
Standar I : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan :
Definisi Operasional
1. Dalam menjalankan perannya bidan memiliki
keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2. Tujuan utama asuhan kebidanan untuk
menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan
kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit,
pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik,
diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan,
monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.
Standar II : Administrasi dan pengelolaan
a. Ada pedoman pengelolaan pelayanan
yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh
pimpinan
b. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu
pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah
tindakan disahkan oleh pimpinan.
c. Ada standar prosedur tetap untuk
setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
d. Ada rencana / program kerja disetiap insttusi
pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e. Ada bukti tertulis terselenggaranya
pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen
rapat.
f. Ada naskah kerjasama, program
praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan
penilaian klinik.
g. Ada bukti administrasi
Standar III : Staf dan pimpinan
1. Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik
kualifikasi maupun jumlah
2. Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3. ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung
jawab dan uraian kerja
4. ada jdwal bidan pengganti dengan peran
fungsi yang jelas
5. Ada data personil yang bertugas di ruangan
tersebut
Standar IV : Fasilitas da peralatan
1. Tersedia sarana dan peralatan untuk
mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2. Tersedianya peralatan yang sesuai dalam
jumlah dan kualitas
3. Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat
tertentu
4. Ada prosedur permintaan dan penghapusan
alat.
Standar V : Kebijakan dan prosedur
1. Ada kebijakan tertulis tentang prosedur
pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2. Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3. Ada regulasi internal sesuai dengan
peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4. Ada kebijakan dan prosedur pembinaan
personal
Standar VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1. Ada program pembinaan
staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2. Ada program orientasi dan
pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan
pekerjaan
3. Ada data hasil
identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan
Standar VII : Standar asuhan
1. Ada standar manajemen asuhan kebidanan
(SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
2. Ada format manajemen kebidanan yang
terdapat pada catatan medik
3. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi
setiap klien
4. Ada diagnosa kebidanan
5. Ada rencana asuhan kebidanan
6. Ada dokumen tertulis tentang tindakan
kebidanan
7. Ada catatan perkembangan klien dalam
asuhan kebidanan
8. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan
kebidanan
9. Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen
kebidanan
Standar VIII : Evaluasi dan pengendalian mutu
1. Ada program atau rencana tertulis
peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2. Ada program atau rencana tertulis untuk
melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
3. Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai
hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4. Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan
evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5. Ada laporan hasil evaluasi yang
dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf pelayanan kebidanan
e.
Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan
1.
Standar Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2.
Standar Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5 : Palpasi abdominal
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Standar 8 : Persiapan persalinan
3.
Standar Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : asuhan persalinan kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
4.
Standar Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
5.
Standar Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18 : penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19 : persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20 : penanganan retensio plasenta
Standar 21 : perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22 : penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : penanganan asfiksia neonatorum
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Standarisasi
merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga
baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode,
pencatatan dan pelaporan dan lain-lain.
Program
menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan
pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab
masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil
dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah
ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Ruang
lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan
sebagai berikut:
a.
Standar pelayanan umum (2 standar)
b.
Standar pelayanan antenatal (6 standar)
c.
Standar pertolongan persalinan (4 standar)
d.
Standar pelayanan nifas (3 standar)
e.
Standar penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)
b.
Saran
Untuk
menjadi bidan yang memenuhi standar, mahasiswa harus bisa lebih memahami
standarisasi mutu program pelayanan kebidanan. Dan diharapkan kepada pembaca
untuk dapat membaca atau mencari sumber-sumber untuk memperbaharui pengetahuan
kita tentang standarisasi mutu program pelayanan kebidanan.
DAFTAR PUSTAKA
Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku
Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta:
Salemba Medika.
Setiawan. 2010, sekumpulan Naskah
etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: CV. Trans Info Medika.
W., Nurul Eko. 2010 Eika Profesi dan
Hukum Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka Rihama.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2005. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar