Selasa, 11 Maret 2014

KecintaanKu dalam Dunia Kesehatan



BAB I
PENDAHULUAN

a.                   Latar belakang
Suatu pelayanan dikatakan bermutu jika penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan dapat memuaskan pasien. Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan.
Program menjaga mutu prospektif adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan sebelum pelayanan kesehatan diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur masukan serta lingkungan. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, perlu diupayakan unsur masukan dan lingkungan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Prinsip pokok program menjaga mutu prospektif sering dimanfaatkan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Beberapa diantaranya yang terpenting adalah :
a. Standarisasi: menjamin terselenggaranya pelayanan yang bermutu, ditetapkan standarisasi pelayanan kesehatan /keperawatan
b.     Perijinan/licensure: standarisasi diikuti dengan perijinan
c.      Sertifikasi
d.     Tindak lanjut perijinan akan diberikan setifikat/pengakuan kepada institusi
e.      Akreditasi: bentuk lain dari sertifikasi, nilainya lebih tinggi. Ditinjau secara berkala
Namun, dalam bab ini kami hanya akan membahas mengenai standarisasi dalam program mutu pelayanan kebidanan.


B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan maka rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :
a.       Apa pengertian standarisasi ?
b.      Apa syarat standar pelayanan kebidanan ?
c.       Bagaimana pengenalan syarat standar pelayanan kebidanan ?
d.      Apa standar pelayanan kebidanan ?
e.       Apa ruang lingkup pelayanan kebidanan ?

C.              Tujuan Penulisan
1.       Tujuan Umum
Tujuan umum dari penulisan ini adalah mengetahui secara mendalam materi standarisasi dalam program mutu pelayanan kebidanan.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui pengertian standarisasi
b. Untuk mengetahui syarat standar pelayanan kebidanan
c. Untuk mengetahui pengenalan syarat standar pelayanan kebidanan
            d. Untuk mengetahui standar pelayanan kebidanan
e. Untuk mengetahui ruang lingkup pelayanan kebidanan
D. Manfaat Penulisan
Diharapkan kepada pembaca terutama mahasisiwi kebidanan untuk mengerti dan memahami tentang standarisasi dalam program mutu pelayanan kebidanan.

E. Metode Penulisan
Dalam penulisan makalah ini menggunakan metode pustaka.

BAB II
PEMBAHASAN

a.                   Pengertian
Standar  menurut Badan Standariasi Nasional adalah :
Dokumen  berisi ketentuan, pedoman, karakteristik kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan melalui konensus oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan ditetapkan oleh badan yang berwenang, sebagai acuan dalam kegunaan yang bersifat umum dan atau berulang untuk mencapai tingkat keteraturan optimum dalam konteks tertentu.
Donabedian :
Rumusan tentang penampilan/nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
Clinical Practice Guideline :
Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Rowland and Rowland:
Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan .
Sedangkan standarisasi merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode, pencatatan dan pelaporan dan lain-lain. Luaran yang diharapkan juga harus distandarisasi.
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK) adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan yaitu standar pelayanan kebidanan yang menjadi tanggung jawab profesi bidan dalam sistem pelayanan yang bertujuan untuk meningkatan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat (Depkes RI, 2001: 53).
Standar pelayanan kebidanan adalah Norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang dinginkan.
Penyelenggaraan berbagai pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang profesional, yang kompeten dan memiliki moral dan etika, mempunyai dedikasi yang tinggi, kreatif dan inovatif serta bersikap antisipatif terhadap berbagai perubahan yang akan terjadi baik perubahan secara lokal maupun global.
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, ditetapkan standarisasi institusi kesehatan . Izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan hanya diberikan kepada institusi kesehatan yang memenuhi standar yang telah ditetapkan. Dengan adanya ketentuan tentang standarisasi, yang lazimnya mencakup tenaga dan saran, dapat dihindarinya berfungsinya institusi kesehatan yang tidak memenuhi syarat. Standarisasi adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan yaitu yang menyangkut masukan proses dari system pelayanan kesehatan.
Telah disadari bahwa pertolongan pertama/penanganan kegawatdaruratan obstetric neonatal merupakan komponen penting dan merupakan bagian tak terpisahkan dari pelayanan kebidanan di setiap tingkat pelayanan. Bila hal tersebut dapat diwujudkan, maka angka kematian ibu dapat diturunkan. Berdasarkan itu, standar pelayanan kebidanan ini untuk penanganan keadaan tersebut, disamping standar untuk pelayanan kebidanan dasar.
Dengan demikian ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Standar pelayanan umum (2 standar)
b.      Standar pelayanan antenatal (6 standar)
c.       Standar pertolongan persalinan (4 standar)
d.      Standar pelayanan nifas (3 standar)
e.       Standar penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)
b. Syarat Standar Pelayanan Kebidanan
1. Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar layanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan.
2.       Realistik
Maksudnya adalah kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap kriteria mutu yang ditentukan, untuk melihat apakah standar layanan kesehatan dapat dicapai atau tidak.
3.      Mudah dilakukan dan dibutuhkan

C. Pengenalan Standar Pelayanan Kebidanan
Standar pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari. Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk :
a. Menilai mutu pelayanan
b. Menyusun rencana diklat bidan
c. Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
Jenis standar sesuai dengan unsur-unsur yang terdapat dalam unsur-unsur program menjaga mutu, dan peranan yang dimiliki tersebut. Secara umum standar program menjaga mutu dapat dibedakan :
1.                   Standar persyaratan minimal
Adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yang dibedakan dalam :
1. Standar masukan
Dalam standar masukan yang diperlukan untuk minimal terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yaitu jenis, jumlah, dan kualifikasi/spesifikasi tenaga pelaksana sarana,peralatan, dana (modal).
Standar Masukan :
a. Jenis Tenaga
• Generalis (pelaksana)
• Spesialistik (pengelola)
• Konsultan
b. Fasilitas
Fasilitas yg mendukung terlaksananya pelayanan kebidanan sesuai standart
• Peralatan
• Tempat
c. Kebijakan
• Pratap
• Petunjuk pelaksanaan
2. Standar lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu yakni garis-garis besar kebijakan program, pola organisasi serta sistim manajemen,yang harus dipatuhi oleh semua pelaksana.
Standar Lingkungan :
a. Kebersihan
b. Proses kerja
c. Tata letak
d. Kedisiplinan
e. Keramahan

3. Standar proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang harus dilakukan untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, yakni tindakan medis, keperawatan dan non medis (standard of conduct), karena baik dan tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan dengan standar proses.
Standar Proses :
a. Proses asuhan (S.O.A.P)
b. Standart praktik profesional
c. Kode etik
4. Standar Keluaran
Adalah yang menunjuk pada penampilan(performance) pelayanan kesehatan.
Penampilan ada 2 macam:
a. Penampilan aspek medis pelayanan kesehatan
b. Penampilan aspek non medis pelayanan kesehatan
Bila kedua standar pelayan ini tidak sesuai maka tidak sesuai dengan yang ditetapkan maka pelayanan tidak akan bermutu
2.                   Standar penampilan minimal
Yang dimaksud dengan standar penampilan minimal adalah yang menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima. Standar ini karena menunjuk pada unsur keluaran maka sering disebut dengan standar keluaran atau standar penampilan (Standard of Performance).
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas kewajaran, maka perlu ditetapkan standar keluaran.Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan maka keempat standar tersebut perlu dipantau, dan dinilai secara obyektif serta berkesinambungan. Bila ditemukan penyimpangan perlu segera diperbaiki.
Dalam pelaksanaannya pemantauan standar-standar tersebut tergantung kemampuan yang dimiliki, maka perlu disusun prioritas
d.      Standar Pelayanan Kebidanan
Standar I  : Falsafah dan Tujuan
Pelayanan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan filosofi bidan :
Definisi Operasional
1.      Dalam menjalankan perannya bidan memiliki keyakinan yang dijadikan panduan dalam memberikan asuhan
2.      Tujuan utama asuhan kebidanan untuk menyelamatkan ibu dan bayi (mengurangi kesakitan dan kematian). Asuhan kebidanan berfokus pada promosi persalinan normal, pencegahan penyakit, pencegahan cacat pada ibu dan bayi, promosi kesehatan yang bersifat holistik, diberikan dengan cara yang kreatif, fleksibel, suportif, peduli, bimbingan, monitor dan pendidikan berpusat pada perempuan.

Standar II : Administrasi dan pengelolaan
a.       Ada pedoman pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan
b.      Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah tindakan disahkan oleh pimpinan.
c.       Ada standar prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan/kebidanan yang disahkan oleh pimpinan
d.      Ada rencana / program kerja disetiap insttusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk.
e.       Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat.
f.       Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program pengajaran dan penilaian klinik.
g.      Ada bukti administrasi


Standar III : Staf dan pimpinan
1.      Tersedia SDM sesuai dengan kebutuhan baik kualifikasi maupun jumlah
2.      Mempunyai jdwal pengaturan kerja harian
3.      ada jadwal dinas sesuai dengan tanggung jawab dan uraian kerja
4.      ada jdwal bidan pengganti dengan peran fungsi yang jelas
5.      Ada data personil yang bertugas di ruangan tersebut

Standar IV : Fasilitas da peralatan
1.      Tersedia sarana dan peralatan untuk mencapai tujuan pelayanan kebidanan sesuai standar
2.      Tersedianya peralatan yang sesuai dalam jumlah dan kualitas
3.      Ada sertifikasi untuk penggunaan alat-alat tertentu
4.      Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat.

Standar V : Kebijakan dan prosedur
1.      Ada kebijakan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan oleh pimpinan
2.      Ada prosedur rekruitmen tenaga yang jelas
3.      Ada regulasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengatur hak dan kewajiban
4.      Ada kebijakan dan prosedur pembinaan personal

Standar VI : Pengembangan staf dan program pendidikan
1.         Ada program pembinaan staf dan program pendidikan secara berkesinambungan
2.         Ada program orientasi dan pelatihan bagi tenaga bidan/personil baru dan lama agar dapt beradaptasi dengan pekerjaan
3.         Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan

Standar VII : Standar asuhan
1.      Ada standar manajemen asuhan kebidanan (SMAK) sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan
2.      Ada format manajemen kebidanan yang terdapat pada catatan medik
3.      Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien
4.      Ada diagnosa kebidanan
5.      Ada rencana asuhan kebidanan
6.      Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan
7.      Ada catatan perkembangan klien dalam asuhan kebidanan
8.      Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan
9.      Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen kebidanan

Standar VIII : Evaluasi dan pengendalian mutu
1.      Ada program atau rencana tertulis peningkatan mutu pelayanan kebidanan
2.      Ada program atau rencana tertulis untuk melakukan penilaian terhadap standar asuhan kebidanan
3.      Ada bukti tertulis dari risalah rapat sebagai hasil dari kegiatan pengendalian mutu asuhan dan pelayanan kebidanan
4.      Ada bukti tertulis tentang pelaksanaan evaluasi pelayanan dan rencana tindak lanjut
5.      Ada laporan hasil evaluasi yang dipublikasikan secara tertulis kepada semua staf pelayanan kebidanan

e.                   Ruang Lingkup Pelayanan Kebidanan
 Ruang lingkup Standar pelayanan kebidanan
1.    Standar Pelayanan umum (2)
Standar 1 : Persiapan untuk kehidupan keluarga
Standar 2 : Pencatatan dan pelaporan
2.    Standar Pelayanan Antenatal (6)
Standar 3 : Identifikasi ibu hamil
Standar 4 : Pemeriksaan dan pemantauan
Standar 5 : Palpasi abdominal
Standar 6 : Pengelolaan anemia pada ibu hamil
Standar 7 : Pengelolaan dini hipertensi pada kehamilan
Standar 8 : Persiapan persalinan
3.    Standar Pelayanan Persalinan (4)
Standar 9 : asuhan persalinan kala I
Standar 10 : Persalinan kala II yang aman
Standar 11 : Penatalaksanaan Aktif persalinan kala III
Standar 12 : Penanganan kala II dengan gawat janin melalui episiotomi
4.    Standar Pelayanan Nifas (3)
Standar 13 : Perawatan bayi baru lahir
Standar 14 : Penanganan pada 2 jam pertama setelah persalinan
Standar 15 : Pelayanan bagi ibu dan bayi pada masa nifas
5.    Standar Pelayanan kegawatdaruratan obstetri-neonatal (9)
Standar 16 : Penanganan perdarahan dalam kehamilan pada trimester III
Standar 17 : Penanganan kegawatan pada eklampsia
Standar 18 : penanganan kegawatan pada partus lama/ macet
Standar 19 : persalinan dengan menggunakan vacum ekstraktor
Standar 20 : penanganan retensio plasenta
Standar 21 : perdarahan perdarahan postpartum primer
Standar 22 : penanganan perdarahan postpartum sekunder
Standar 23 : penanganan sepsis puerperalis
Standar 24 : penanganan asfiksia neonatorum


                                                                               BAB III
PENUTUP

a.                   Kesimpulan
Standarisasi merupakan kegiatan penting yang harus dilaksanakan, meliputi standar tenaga baik kuantitatif maupun kualitatif, sarana dan fasilitas, kemampuan, metode, pencatatan dan pelaporan dan lain-lain.
Program menjaga mutu tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan standar, karena kegiatan pokok program tersebut adalah menetapkan masalah, menetapkan penyebab masalah,menetapkan masalah, menetapkan cara penyelesaian masalah,menilai hasil dan saran perbaikan yang harus selalu mengacu kepada standar yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai alat menuju terjaminnya mutu.
Ruang lingkup standar pelayanan kebidanan meliputi 24 standar yang dikelompokkan sebagai berikut:
a.       Standar pelayanan umum (2 standar)
b.      Standar pelayanan antenatal (6 standar)
c.       Standar pertolongan persalinan (4 standar)
d.      Standar pelayanan nifas (3 standar)
e.       Standar penanganan kegawatdaruratan obstetric-neonatal (9 standar)

b.                  Saran
Untuk menjadi bidan yang memenuhi standar, mahasiswa harus bisa lebih memahami standarisasi mutu program pelayanan kebidanan. Dan diharapkan kepada pembaca untuk dapat membaca atau mencari sumber-sumber untuk memperbaharui pengetahuan kita tentang standarisasi mutu program pelayanan kebidanan.


 
DAFTAR PUSTAKA

Satrianegara, M. Fais. 2009. Buku Ajar Organisasi Dan Manajemen Pelayanan Kesehatan Serta Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika.
Setiawan. 2010, sekumpulan Naskah etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: CV. Trans Info Medika.
W., Nurul Eko. 2010 Eika Profesi dan Hukum Kebidanan. Yogyakarta: Pustaka Rihama.
Wahyuningsih, Heni Puji. 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar